Tindak Lanjuti SK Menteri LHK, Balai Besar KSDA Sulsel Laksanakan Eksekusi Pemusnahan Arsip Inaktif

    Tindak Lanjuti SK Menteri LHK, Balai Besar KSDA Sulsel Laksanakan Eksekusi Pemusnahan Arsip Inaktif

    MAKASSAR- Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang dimaksud dengan Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Sementara Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. 

    Dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.

    Atas dasar rujukan tersebut, serta menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. SK. 1207/MENLHK-SETJEN/ROUM/SET.1/1/2022 tentang Penetapan Arsip yang Dimusnahkan tertanggal 27 Januari 2022. 

    Atas dasar surat keputusan tersebut Arsiparis Balai Besar KSDA Sulsel melaksanakan eksekusi pemusnahan Arsip inaktif berupa SPM, SPJ dan Bonggol Karcis TWA. Adapun Arsip-arsip yang dimusnahkan tersebut tahun 2008 sampai 2011 sejumlah 400 bundel berkas. Sebelum dilakukan pemusnahan arsip inaktif tersebut terlebih dahulu dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Inaktif. Bertempat di Kantor Balai Besar KSDA Sulsel, Jalan P. Kemerdekaan Km. 1 Nomor 8 Makassar. Pada 3 Agustus 2023 lalu.

    Hadir mendampingi eksekusi arsip tersebut dari pusat yakni Casmury, S.Hut, M.Si selaku Auditor Muda dan M. Nurjamansyah, S.E., M.Si dari Inspektorat KLHK dan Margi Utami selaku Arsiparis Muda dari KLHK. 

    Sementara dari Balai Besar KSDA Sulsel hadir Ellyyana Said, S.Pi., M.M selaku Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Sulsel. Serta 3 (tiga) orang Arsiparis dari BBKSDA Sulsel.

    arsip arsipinaktif pemusnahan arsip
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Selamat! Dua Mahasiswa Poltekbos Raih Pendanaan...

    Artikel Berikutnya

    Dosen Unibos Terapkan Model Penguatan UMKM...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!

    Ikuti Kami